KPK Usulkan Dana Jumbo untuk Parpol, PCO: Prabowo Tetap Tegas Berantas Korupsi




cakrawalamediajambi.com,-  Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan komitmen tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Hasan merespons soal usulan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dana besar ke partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang jelas Presiden itu kan punya agenda yang sangat serius untuk memberantas korupsi. Dan ini juga bagian dari asta cita ini memberantas korupsi,” kata Hasan dikutip dari Kompas TV, Senin (19/5/2025). Oleh karena itu, dia menyebut, ide terkait pemberantasan korupsi pasti akan didiskusikan atau dikaji.

"Jadi, ide-ide untuk memberantas korupsi itu bisa didiskusikan. Datangnya dari siapa pun ide untuk menekan korupsi itu bisa didiskusikan. Dan nanti tentu bisa diproses mana ide terbaik, ide-ide yang paling masuk akal, mana ide terbaik yang bisa dijadikan produk hukum,” ujarnya.

Termasuk, menurut Hasan, ide mengenai peningkatan dana bantuan parpol. Sebab, dana bantuan tersebut sebenarnya sudah ada dan dijalankan. “Kalau ada usulan untuk peningkatan seperti ini nanti bisa dikaji nih. Bisa didiskusikan. Kalau tujuannya untuk memberantas korupsi karena biaya politik mahal, ada banyak ide yang bisa didiskusikan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengusulkan partai politik diberikan dana besar dari APBN. Menurut Fitroh, usul pemberian dana besar itu agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik. "KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK pada 15 Mei 2025.

Dalam pandangannya, Fitroh mengatakan, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden. Sebab, mengikuti kontestasi politik untuk menduduki jabatan tertentu pasti mengeluarkan modal besar.

Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan memiliki pemodal untuk membiayai kontestasi politik.

"Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” ujar Fitroh.

Selain usul memberikan dana besar, Fitroh juga menyarankan agar partai politik menyeleksi anggotanya yang akan diusung menjadi pejabat di legislatif dan eksekutif. Dia mengatakan, proses seleksi itu perlu dilakukan agar parpol dapat memilih mereka yang berintegritas.

Sehingga, mencegah terjadinya praktik korupsi. "Ya solusinya itu, ada rekrutmen, ada seleksi, ada parameter yang jelas untuk bisa menjadi calon, baik calon legislatif maupun calon eksekutif yang diusulkan oleh partai politik, harus sudah memenuhi syarat-syarat yang standar,” kata Fitroh.

Sebagaimana diketahui, pengaturan bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  (Red:Ridho) Sum: Kompas.com

Post a Comment

Previous Post Next Post