![]() |
cakrawalasaktijambi.com |
cakrawalasaktijambi.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berinovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu terobosan terbaru adalah penerapan sistem
pembayaran retribusi parkir secara digital menggunakan QRIS.
Kebijakan ini diterapkan melalui kerja sama antara Pemkot
Jambi dengan Bank Jambi, yang bertindak sebagai lembaga keuangan penampung
setoran juru parkir.
"Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa penyetoran
retribusi bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai. Pembayaran secara
digital seperti melalui QRIS termasuk dalam opsi yang dibolehkan," kata
Gempa, Rabu (26/6/2025).
Kabag Hukum Kota Jambi, Gempa Awaljon, mengatakan dasar
hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 32
Tahun 2018.
Perwal tersebut mengatur tata cara pemungutan, pembayaran,
dan penyetoran retribusi parkir di bawah Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Menurutnya, Pemkot Jambi hanya mengatur tata cara
pembayaran, bukan menetapkan besaran tarif.
Terpisah, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi,
Indra, menilai kebijakan penggunaan QRIS dalam pembayaran parkir bukan
merupakan bentuk mal-administrasi.
Saat ini, sistem pembayaran parkir dengan QRIS mulai
diterapkan di sejumlah titik di Kota Jambi, dan diharapkan mampu meningkatkan
efisiensi serta transparansi pengelolaan retribusi.
"Selama kebijakan ini tidak menyangkut perubahan nilai
retribusi, dan hanya mengatur metode pembayarannya, maka tidak menyalahi
aturan. Bahkan ini langkah positif untuk mencegah kebocoran PAD," ujarnya.
Namun, Indra mengingatkan bahwa jika ada perubahan dalam
tarif retribusi parkir, Pemkot Jambi wajib melibatkan DPRD Kota Jambi dalam
pembahasan dan penetapan. sumber : promediajambi.com (Red : Tazky)