![]() |
cakrawalasaktijambi.com |
cakrawalasaktijambi.com,- Direktur CV Intan Bangun Persada, Sabar Siagian mengatakan, “Tenaga Ahli Perusahaan atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) CV. WAY SALAK adalah pegawai P3K yang bernama Jodie Hidayah. Kami mengecek Link LPJK, tertulis nama Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) CV. WAY SALAK adalah benar bernama “Jodie Hidayah” yang merupakan pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi”, Tandasnya
CV.
WAY SALAK yang ditetapkan oleh ULP Kota Jambi sebagai pemenang tender
pekerjaan Pembangunan Jembatan Jl. Sari
Bakti, Diduga SBU Bidang Konstruksi
Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass bermasalah.
Lebih
lanjut sabar Siagian menjelaskan, sanggahan CV Intan Bangun Persada kepada ULP
Kota Jambi yang menetapan CV. WAY SALAK
sebagai pemenang tender pekerjaan
Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti, dimana Penanggung Jawab Teknis
Badan Usaha (PJTBU) CV. WAY SALAK tersebut berstatus pegawai P3K. ULP Kota
Jambi hanya menjawab “Terkait Tenaga Ahli CV. Way Salak dapat kami sampaikan
bahwa pada Isian Kualifikasi yang disampaikan sesuai ketentuan persyaratan
Dokumen Pemilihan” tanpa rasa malu.
Terkait
jawaban ULP Kota Jambi tersebut, apabila dalam dokumen tender nama Tenaga Ahli
Perusahaan atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) CV. WAY SALAK bukan
bernama Jodie Hidayah atau menggunakan nama orang lain, berarti terjadi editan, Oleh karena itu
aparat terkait harus bergerak cepat untuk menyelidiki Penanggung Jawab Teknis
Usaha (PJTBU) CV. WAY SALAK tersebut, ujar sabar Siagian.
Lebih
lanjut Sabar Siagian mengatakan, “Karena
Tenaga Ahli Perusahaan atau Penanggung Jawab
Teknis Badan Usaha (PJTBU)
CV. WAY SALAK yang merupakan pegawai P3K yang bernama Jodie Hidayah, maka
penetapan CV. WAY SALAK sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan
Jembatan Jl. Sari Bakti Harus dibatalkan dan diproses hukum sesuai dengan
Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku termasuk ULP Kota Jambi harus diproses
hukum dan Pejabat terkait lainnya”.
Pelaksanaan tender pekerjaan Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti hanya
formalitas, karena pemenang proyek diduga telah dikondisikan jauh sebelum
pengumuman lelang. Skema ini memperkuat dugaan bahwa proses tender LPSE sekadar
alat legalitas palsu yang menutupi praktik gratifikasi, suap, hingga pencucian
uang.
Sudah menjadi rahasia umum
bahwa pelaksanan tender proyek hanyalah formalitas di Dinas PUPR Kota Jambi, karena
sebelum tender sudah ditentukan pemenangnya.
Jika pesanan tak dipenuhi, lelang bisa saja dibatalkan sepihak oleh
pihak pengadaan. Dugaan praktik ini ditengarai berjalan secara TSM Terstruktur,
Sistematis, dan Masif. Pola pengondisian serupa juga disebut terjadi dalam
kasus pengadaan proyek Dinas PUPR Kota Jambi.
Jangan biarkan LPSE hanya
jadi alat legalisasi korupsi. LKPP harus buka suara, jangan hanya jadi
penonton. Ini ancaman serius terhadap integritas anggaran public. Jika tidak
ditindak, praktik kotor ini dikhawatirkan mengakar dan melemahkan sistem
pengadaan nasional. Lebih jauh, proyek infrastruktur akan berubah menjadi
bancakan kelompok elite politik yang menjadikan uang negara sebagai sumber
kekayaan instan.
Kalau pemenang tender
ditentukan bukan berdasarkan evaluasi objektif, melainkan atas dasar pesanan
elite, itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika aliran dana proyek
digunakan untuk membayar ‘fee pesanan’ atau ‘setoran’, maka itu masuk ranah
pencucian uang. Ada unsur kejahatan berlapis di sana.”
Persekongkolan Tender
Persekongkolan tender dalam
pedoman Pasal 22 UU 5/1999 oleh KPPU, dijelaskan menjadi 3 (tiga) jenis sebagai
berikut:
Persekongkolan Vertikal
Persekongkolan vertikal terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha. Panitia lelang menggunakan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan melalui kerjasama dengan salah satu pelaku usaha peserta untuk memenangkan tender pemerintah. Hal ini tentu sangat disayangkan karena pemerintah yang diwakili panitia lelang harus adil dan transparan kepada semua pihak, baik pelaku usaha maupun panitia.
Persekongkolan Horizontal
Persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan masing-masing pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. para pelaku usaha bekerja sama untuk memenangkan suatu proyek pemerintah tanpa memperhatikan persaingan yang sehat. Hal ini tentunya memberikan kerugian bagi pelaku usaha lain yang memiliki kompetensi mumpuni untuk dapat memenangkan proyek secara sehat.
Persekongkolan Horizontal dan Vertikal
Persekongkolan jenis ini
adalah persekongkolan yang terjadi antara panitia lelang atau panitia lelang
atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha dengan pelaku usaha
atau penyedia barang dan jasa. Persekongkolan ini melibatkan beberapa pelaku
usaha peserta tender sehingga sejak awal sudah diketahui siapa pemenangnya.
Secara umum, bentuk persekongkolan ini dapat disebut sebagai kecenderungan
fiktif dimana tender ini hanya formalitas atau secara administratif dilakukan
secara tertutup.